July 13, 2010

Rencana-Nya Pasti Selalu Indah.(^^,)

aah... Sebenarnya agak mupeng pergi ke Lombok.. Tapi ya mau gimana lagi. Setiap keputusan ada konsekuensinya. Ketika aku sudah memutuskan melakukan pemberkasan CPNS setelah dinyatakan lulus tes CPNS, sejak saat itulah aku sudah terikat sama Pemkab Tegal. Ya jadi dah gak bisa kemana-mana. Jadi,harus ikhlas. Kemarin Lila & Anni berangkat ke Lombok, dan di Lombok selama 2 minggu, proyek Litbang Depkes..aku ditawarin juga oleh orang Depkes-nya, tapi kan udah terikat jadi pegawai negeri, gak bisa lah..hiks.. Aaah, Pak Bambang niyh iseng banget pakai nawarin segala. Huu..Pakai tanya "nis,kamu bisa berangkat ke Lombok gak? ada proyek niyh..tapi saya sama dr.Karyana ke Riau.Nanti dari kalian yang bisa berangkat ke Lombok" uh.. Sengaja banget kan? Udah tahu aku dah lulus CPNS juga. mupeng ikut proyek lagi sebenarnya, honornya gede juga soalnya. Jadi ingat pengalaman survey di 3 kota dengan personil : aku, Lila, Anni, Dianes, Anggi, Kak Thoha, Nuris..Serta 2 supervisor : dr. Karyana dan dr. Lely. dan ditambah Pak Bambang partnernya dr. Karyana.. Seruu abis pas survey di Bali.. Stress berurusan dengan anjing warga, dimana-mana ada anjing.. Hehe..ditambah lagi kita dapat bonus jalan-jalan gratis. Makan malam di Jimbaran, ke Kuta, ke Pusat Oleh2 di Airlangga dan Krisna, ke Pasar Sukawati, lihat sunset di Bukit Jimbaran, ke Joger, ke Tanah Lot, ke GWK, dan lain-lainnya.. Jujur aja, ikut survey itu merupakan pengalaman berharga seumur hidupku. Bisa nginap di hotel2 bagus di Banten (Hotel Le Dian), Pekalongan (Hotel Nirwana), dan Bali (Hotel Niki), hampir 2 bulan-lah. Dan pengalaman pertama kalinya bolak-balik Jakarta - Denpasar Bali naik pesawat terbang. Dulu siyh pas SMA pernah tour ke Bali tapi pakai Bus dan Kapal. Alhamdulillah untuk semua nikmat ini ya Rabb. Fabiayialla irobbikumma tukadziban..
Dan sekarang dari kami ber-7 hanya Lila dan Anni yang bisa berangkat ke Lombok.. Selamat menikmati bekerja sambil berlibur,friends.. :)
dan apapun yang harus kujalani saat ini akan aku jadikan pengalaman hidup yang paling indah.. Dan sekarang saatnya siap2 buat Workshop besok. Dan packing buat nginap di Hotel Bahari Inn..(^^,)

July 12, 2010

Butuh Waktu

Lagi belajar ngedit blog.. Eh malah kacau tampilan blog ini.. Ntar ajalah dibenerin lagi. Insya Alloh kalau masih ada waktu dan kesempatan. :D

Terbangun di Awal Waktu

Duh..jam 12 malem udah bangun, mungkin karena tidurnya kecepetan. Padahal berharap jam 3 pagi bangunnya, soalnya akan naik motor Pekalongan - Slawi. Dan pastinya bawa motor sendiri dilarang ngantuk.. Mau tidur lagi tapi dah gak bisa, bapak ma Luthfil lagi nonton bola, berisik.. Aku gak suka nonton bola, jadi ya ku pilih mau tidur lagi aja.. Tapi nanggung jam 3 bangun lagi. Huff..

July 07, 2010

Di Balik Kemilau Hiasanmu

Wanita pada dasarnya memang menyukai perhiasan baik yang terbuat dari emas, perak maupun mutiara.
Kemarin aku beli 1 set perhiasan yang bermata mutiara...(duh,,,kenapa ya kalau udah suka ama sesuatu tak bisa dibendung lagi. Akhirnya aku membelinya).



Kemudian iseng aja aku cari artikel tentang hukumnya memakai perhiasan, dan aku temukan artikel ini.

Di Balik Kemilau Hiasanmu
penulis Al-Ustadzah Ummu Ishaq Zulfa Husein
Sakinah Wanita dlm Sorotan 09 - Agustus - 2004 03:00:33

Mengenakan perhiasan bagi wanita merupakan sesuatu yg sangat lazim. Masalah tdk semua perhiasan yg jamak dikenal di masyarakat yg mencocoki syariat.

أَوَمَنْ يُنَشَّؤُ فِي الْحِلْيَةِ وَهُوَ فِي الْخِصَامِ غَيْرُ مُبْيِنٍ
“Apakah patut orang yg dibesarkan dlm keadaan beperhiasan sedang dia tdk dapat memberi alasan yg jelas dlm pertengkaran.”
Kenyataan menunjukkan wanita memang senang berhias sebagaimana firman Allah dlm ayat yg mulia di atas. Islam pun datang menetapkan aturan mana perhiasan yg boleh dikenakan dan mana yg terlarang. Untuk perhiasan pada wajah telah disinggung pada edisi sebelumnya. Bahasan kali ini merupakan kelanjutannya.

Berbagai jenis dan bentuk perhiasan

Dibolehkan bagi wanita utk memakai berbagai jenis perhiasan baik yg terbuat dari emas perak mutiara atau yg lainnya. Sama saja apakah perhiasan itu diletakkan di telinga tangan ataupun kakinya. Hal ini bisa diketahui di antara dari hadits-hadits yg mulia berikut ini:
Jabir bin Abdillah radhiallahu anhuma bertutur: “Nabi shallallahu alaihi wasallam shalat mengimami manusia pada hari Iedul Fithri kemudian beliau berkhutbah. Setelah itu beliau mendatangi tempat wanita utk memberikan peringatan dan nasehat kepada mereka dlm keadaan beliau bersandar pada tangan Bilal. Beliau mendorong mereka utk bersedekah. Bilal pun membentangkan baju utk menadah sedekah tersebut.”
Ibnu Juraij yg mendengar hadits ini dari ‘Atha rawi yg menyampaikan riwayat dari Jabir bertanya: “Apakah yg mereka berikan itu zakat Iedul Fithri?”. “Bukan” kata Atha. “Tetapi itu adl sedekah mereka pada hari tersebut” lanjutnya. “Para wanita itu melemparkan cincin-cincin mereka dan perhiasan lain sebagai sedekah.”
Dalam riwayat Ibnu ‘Abbas radhiallahu anhuma disebutkan:

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَّى يَوْمَ الْعِيْدِ رَكْعَتَيْنِ لَمْ يُصَلِّ قَبْلَهُما وَلاَ بَعْدَهُما ثُمَّ أَتَى النِّسَاءَ وَمَعَهُ بِلاَلٌ فَأَمَرَهُنَّ بِالصَّدقَةِ فَجَعَلَتِ الْمَرْأَةُ تُلقِي قُرُطَهُنَّ.
“Nabi shallallahu alaihi wasallam shalat Ied dua rakaat dan tdk melaksanakan shalat sunnah sebelum dan sesudahnya. Kemudian beliau mendatangi para wanita dgn ditemani Bilal. mk beliau memerintahkan mereka utk bersedekah. Mendengar anjuran tersebut mulailah wanita yg hadir melemparkan anting-antingnya.”
‘Aisyah radhiallahu anha pernah meminjam kalung milik saudara perempuan Asma bintu Abi Bakar utk berhias di depan Rasulullah shallallahu alaihi wasallam. Kalung ini kemudian jatuh dari ‘Aisyah dlm satu safar - bersama Rasulullah dan dicari oleh para shahabat hingga mereka tertahan di tempat yg tdk ada air sementara mereka hendak shalat. Dari peristiwa ini turun syariat tayammum dlm Al Qur’an surat Al-Maidah.
Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah mendapat hadiah dari raja Najasyi berupa perhiasan di antara ada cincin emas bertahtakan batu permata Habasyi. Beliau mengambil kemudian memanggil cucu Umamah putri Zainab. Lalu beliau berkata: “Berhiaslah dgn cincin ini wahai cucuku.”
Dalam kitab Shahih- Al-Imam Al-Bukhari rahimahullah membuat bab khusus yg berjudul “Cincin bagi wanita” dan beliau menyatakan bahwa ‘Aisyah mengenakan cincin-cincin emas.
Berkata Al-Imam An-Nawawi rahimahullah: “Kaum wanita diperkenankan memakai sutera dan seluruh jenis sebagaimana dibolehkan bagi mereka memakai cincin emas dan seluruh perhiasan dari emas demikian pula dari perak. Sama saja apakah wanita itu sudah menikah atau belum masih muda atau sudah tua kaya ataupun miskin.”
Beliau juga menyatakan bahwa kaum muslimin bersepakat tentang boleh wanita memakai cincin emas.
Ibnu Qudamah dlm Al-Mughni berkata: “Dibolehkan bagi wanita mengenakan perhiasan dari emas perak dan permata dgn bentuk yg biasa mereka kenakan misal gelang tangan gelang kaki anting-anting dan cincin. Termasuk pula perhiasan yg dikenakan di wajah-wajah mereka di leher di tangan di kaki di telinga mereka dan selainnya. Adapun perhiasan yg menurut kebiasaan mereka tdk lazim dipakai seperti sabuk dan semisal dari perhiasan laki2 mk diharamkan bagi wanita memakainya.”
Ibnu Taimiyyah menyatakan bahwa perhiasan emas dan perak boleh dipakai wanita dgn kesepakatan ulama.
Selain emas perak dan batu-batu mulia seperti berlian dan lain wanita dibolehkan pula memakai perhiasan dari mutiara . Allah ta`ala berfirman:
وَمِنْ كُلٍّ تَأْكُلُوْنَ لَحْماً طَرِيًّا وَتَسْتَخْرِجُوْنَ حِلْيَةً تَلْبَسُوْنَهَا
“Dan dari masing-masing laut itu kalian dapat memakan daging yg segar dan kalian dapat mengeluarkan perhiasan yg dapat kalian pakai.”
Ibnu Hazm berkata: “Tidak ada perhiasan yg dikeluarkan dari laut kecuali mutiara. mk dari ayat Al Qur’an di atas ada penetapan halal mutiara ini bagi lelaki maupun wanita.”

Di jari mana diletakkan cincin?

‘Ali radhiallahu anhu berkata:

نَهاَنِي رَسُوْلُ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ أَتَخَتَّمَ فِي إِصْبَعِي هَذِهِ أَوْ هَذِهِ. قَال: فَأَوْمَأَ ِإلىَ الْوُسْطَى وَالَّتِي تَلِيْهَا
“Rasulullah shallallahu alaihi wasallam melarangku memakai cincin di jariku ini atau yg ini” sambil mengisyaratkan jari tengah dan jari setelah .
Larangan yg disebutkan dlm hadits ‘Ali di atas berlaku bagi laki2 sementara bagi wanita tdk diterapkan larangan demikian krn itu Al-Imam An-Nawawi rahimahullah berkata: “Kaum muslimin sepakat sunnah bagi laki2 mengenakan cincin di jari kelingking sedangkan wanita boleh memakai cincin di seluruh jari

Melubangi daun telinga

Dalam masalah kebolehan wanita melubangi daun telinga utk menggantungkan anting-anting diperselisihkan oleh ulama. dlm Ash-Shahihain disebutkan ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menekankan para wanita utk bersedekah ada di antara mereka yg menyedekahkan anting-anting . Hadits ini cukuplah sebagai dalil tentang boleh wanita memakai anting-anting. Al-Imam Ibnul Qayyim Al-Jauziyyah rahimahullah berkata: “Dibolehkan melubangi daun telinga anak perempuan dlm rangka berhias demikian dinyatakan oleh Al-Imam Ahmad. Sedangkan utk anak laki2 beliau membencinya. Perbedaan kedua adl perempuan butuh akan perhiasan sehingga ada kemaslahatan melubangi daun telinganya. Berbeda hal dgn anak laki-laki”.
Beliau juga menyatakan bila ada yg berkata: Allah subhanahu wa ta’ala mengabarkan tentang musuh Iblis yg pernah menyatakan:
وَلآمُرَنَّهُمْ فَلَيُبَتِّكُنَّ آذَانَ اْلأَنْعَامِ
“Dan sungguh aku akan memerintahkan mereka hingga mereka benar-benar akan memotong telinga-telinga hewan ternak mereka.”
Ini menunjukkan bahwa memotong telinga membelah dan melubangi merupakan perintah setan. mk dijawab bahwa qiyas ini termasuk qiyas yg paling rusak. Karena mereka yg diperintah oleh setan utk memotong telinga hewan mereka dgn ketentuan bila seekor unta betina telah beranak sebanyak lima kali kemudian bunting lagi utk ke-6 kali dan ternyata yg lahir adl jantan merekapun membelah telinga unta betina tersebut. Dan mereka juga mengharamkan utk ditunggangi serta diambil manfaat tdk boleh dihalau dari sumber air yg sedang diminum tdk pula dari tanaman. Mereka mengistilahkan dgn bahirah. Setan mensyariatkan utk mereka dgn satu syariat dari sisinya. Jika demikian bagaimana bisa dibandingkan dgn perbuatan melubangi daun telinga anak perempuan utk diletakkan perhiasan yg dibolehkan oleh Allah? Adapun melubangi telinga anak laki2 mk tdk ada kemaslahatan pada baik dari sisi agama maupun dunia krn itu tidaklah diperkenankan.”

Minyak wangi

Wangi yg semerbak memberi nuansa tersendiri melapangkan dada dan menyenangkan hati. Sehingga wajar bila tiap insan menyukai termasuk Rasul kita yg mulia shallallahu ‘alaihi wasallam. Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu berkata “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda:

حُبِّبَ إِلَيَّ مِنَ الدُّنْيَا النِّسَاءُ وَالطِّيْبُ وَجَعَلَ قُرَّةَ عَيْنِيْ فِي الصَّلاَةِ
“Wanita dan minyak wangi dijadikan sebagai kecintaanku dari dunia ini dan shalat dijadikan sebagai penyejuk mataku.”
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sendiri tdk pernah menolak bila diberikan wewangian . Beliau menyatakan kepada shahabatnya:

مَنْ عُرِضَ عَلَيْهِ رَيْحَانٌ فَلاَ يَرُدَّهُ فَإِنَّهُ خَفِيْفُ الْمَحْمَلِ طَيِّبُ الرِّيْحِ
“Siapa yg ditawari raihan mk janganlah ia menolak krn raihan ini ringan dibawa dan aroma wangi.”
Hadits ini menunjukkan dimakruhkan menolak tawaran berupa minyak wangi terkecuali bila seseorang memiliki udzur hingga ia terpaksa menolak demikian dinyatakan Al-Imam An-Nawawi rahimahullah.
Seorang shahabat dari kalangan Anshar mengabarkan bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda:
ثَلاَثٌ حَقٌّ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ: الْغُسْلُ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَالسِّوَاكُ وَيَمُسُّ مِنْ طِيْبٍ إِنْ وَجَدَ
“Tiga perkara yg seharus dilakukan oleh seorang muslim yaitu mandi pada hari Jum`at bersiwak dan menyentuh winyak wangi jika didapatkan.”
Seorang wanita juga disukai utk selalu menebarkan keharuman dari tubuh di hadapan sang suami. Sehingga sepantas kalau ia selalu memakai minyak wangi atau yg semisal dari wewangian yg diperkenankan.
Adapun perbedaan antara minyak wangi laki2 dgn minyak wangi wanita disebutkan berita dari Anas radhiallahu ‘anhu. Ia berkata: “Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berkata kepadaku:
إِنَّ طِيْبَ الرِّجَالِ مَا ظَهَرَ رِيْحُهُ وَخَفِيَ لَوْنُهُ وَطِيْبُ النِّسَاءِ مَا ظَهَرَ لَوْنُهُ وَخَفِيَ رِيْحُهُ
“Minyak wangi laki2 adl yg tercium jelas bau dan tdk tampak warnanya. Sedangkan minyak wangi wanita adl yg tampak warna dan tersembunyi baunya.”
Berkata Al-Munawi rahimahullah dlm Faidhul Qadir : “Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam:
طِيْبُ النِّسَاءِ مَا ظَهَرَ لَوْنُهُ وَخَفِيَ رِيْحُهُ
yaitu tampak warna dan tersembunyi bau dari laki2 yg bukan mahram seperti za’faran.”
Berkata Al-Baghawi dlm karya Syarhus Sunnah: “Sa’ad menyatakan: ‘Aku berpandangan mereka membawa pengertian sabda Nabi
ini apabila si wanita hendak keluar rumah. Adapun bila ia berada di sisi suami mk ia boleh memakai minyak wangi/ wewangian apa saja yg diinginkan.”
Dalam syariat yg mulia ini diharamkan bagi wanita bila tercium wangi oleh laki2 selain mahramnya. Bahkan wanita yg memakai wewangian kemudian sengaja melewati sekelompok lelaki yg bukan mahram dikatakan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sebagai wanita pezina.

كُلُّ عَيْنٍ زَانِيَةٌ. وَالْمَرْأَةُ إِذَا اسْتَعْطَرَتْ فَمَرَّتْ بِالْمَجْلِسِ فَهِيَ كَذَا وَكَذَا
“Setiap mata itu berzina . Bila seorang wanita memakai wewangian kemudian ia melewati majelis laki2 mk wanita itu begini dan begitu.”
Dalam riwayat Ahmad disebutkan:
“Wanita mana saja yg memakai wangi-wangian kemudian ia melewati satu kaum agar mereka mencium wangi mk wanita itu pezina.”
Mengapa si wanita disebut demikian? Karena ia mengobarkan syahwat lelaki dgn aroma yg berasal dari wewangian yg dipakainya. Sehingga mereka terpancing utk memandangnya. Bila demikian si lelaki menjadi berzina dgn kedua mata dan si wanitalah penyebab mk ia berdosa. Demikian kata Al-Mubarakfuri dlm Tuhfatul Ahwadzi .
Karena itu Nabi shallallahu alaihi wasallam melarang wanita yg ingin ikut shalat berjamaah di masjid utk memakai minyak wangi sebagaimana sabdanya:

إِذَا شَهِدَتْ إِحْدَاكُنَّ الْعِشَاءَ فَلاَ تَطَيَّبْ تِلْكَ اللَّيْلَةََََََ
“Apabila salah seorang dari kalian ingin ikut shalat ‘Isya berjamaah mk janganlah ia memakai minyak wangi pada malam itu.”
Pun beliau melarang wanita yg terlanjur memakai wewangian utk hadir dlm shalat berjamaah di masjid.
أَيُّمَا امْرَأَةٍ أَصَابَتْ بَخُوْرًا فَلاَ تَشْهَدْ مَعَنَا الْعِشَاءَ الآخِرَةَ
“Wanita siapa saja yg memakai wewangian mk jangan ia hadir bersama kami dlm shalat ‘Isya.”
Semua aturan yg agung ini ditetapkan utk menutup pintu fitnah agar kaum lelaki tdk terfitnah dgn wanita dan demikian juga sebaliknya.
Demikian apa yg dapat kami susun utk pembaca semoga Allah menjadikan bermanfaat. Wallahu ta`ala a`lam bish-shawab.

Sumber: www.asysyariah.com

July 04, 2010

Bed Cover Baru, Alhamdulillah..

Alhamdulillah udah punya bedcover set baru yang aku idamkan... isi 1 setnya yaitu Selimut, Sprei Rumbai, 2 pasang sarung bantal rumbai, 2 Pasang sarung bantal guling, 1 Bantal hati..:x Nggak tahu kenapa sejak awal emang naksir dengan warna biru dan model yang ini (wave).. Aku memang cenderung memilih warna biru untuk sesuatu yang berhubungan dengan tempat tidur... Kesannya lebih sejuk. :) kemarin disindir sama teman kantor "nis, bedcovernya qo' milihnya yang sarung bantal rumbai, kan jadi cuma dapat 2 pasang..mendingan yang nggak rumbai jadi kan bisa dapat 4 pasang sarung bantal...wah kayaknya buat persiapan?" sambil tersenyum kujawab "emang suka aja....lagian yang rumbai juga dapat bantal hati.. Anggap ajalah buat persiapan... jadi nanti nggak perlu beli lagi...:).." hehe... entah kenapa aku juga naksir lagi ama yang di bawah ini..selain biru, aku juga suka coklat siyh..
tapi yang coklat ini belinya nanti aja kalau udah nikah...Amiin..